IKPI Gelar Diskusi Interaktif Penyusunan SPT Tahunan Badan
JAKARTA, BELASTING—Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Surabaya menggelar diskusi interaktif online bertema "Best Practice Penyusunan SPT Tahunan Badan 1771 Tahun 2021,".
Dikutip dari keterangan resmi IKPI, seminar ini akan digelar Rabu (16/4/2022) pukul 08.30-12.00 WIB dengan pembicara dari sejumlah sumber.
"Acara ini gratis dan peserta bisa melakukan registrasi melalui bit.ly/diskusiSPTBD-2021," tulis informasi resmi IKPI, seperti dikutip, Rabu (13/4/2022).
Hadir dalam diskusi ini Kakanwil DJP Jawa Timur 1 John L Hutagaol yang didapuk menjadi keynote speaker.
Hadir pula sebagai fasilitator diskusi yakni Indra Prayitno, Bramanyo Ananta Wibowo dan Aried Satrya Budianto dari IKPI.
Nantinya diskusi yang akan digelar melalui aplikasi zoom meeting ini akan membahas soal WP PT/CV/Firma yang akan dibagi dalam 3 breakout room yakni Badan PPh Final UMKM 0,5%, Badan Pembukuan dan Badan PPh final usaha tertentu.
Seperti diberitakan Otoritas pajak menyampaikan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kini dipermudah. Salah satunya dengan saluran melalui sistem elektronik.
Wajib pajak bisa menyampaikan SPT melalui sistem e-filing. Selain itu, masih ada cara lain untuk menyampaikan SPT Tahunan secara daring seperti dengan menggunakan aplikasi e-form yang bisa diakses melalui sistem DJP Online.
"Lapor sekarang lewat e-Filing dengan mengakses http://pajak.go.id," ungkap DJP.
Adapun jatuh tempo pelaporan SPT tahun pajak 2021 berlaku pada akhir Maret 2022. Selanjutnya, untuk wajib pajak badan batas akhir penyampaian SPT Tahunan paling lambat pada 30 April 2022.
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan berpotensi mendapatkan sanksi administratif dari otoritas pajak. Bagi orang pribadi besaran sanksi senilai Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan berjumlah Rp1 juta. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat