PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Menanti Gebrakan Penegakan Hukum Pajak Lewat Duet Busan-Dodik

Duo Busan-Dodik digadang-gadang untuk memperkuat penegakan hukum pajak.

By | Rabu, 13 April 2022 16:40 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

DITJEN Pajak (DJP) mengubah jajaran pejabat Eselon II pada hari ini. Sorotan tertuju pada dua sosok yaitu Budi Susanto (Busan) dan Dodik Samsu Hidayat.

Dua sosok tersebut sama-sama ditarik dari unit vertikal untuk mengisi pos direktur di kantor pusat DJP. Busan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Dodik Samsu Hidayat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemudian melantik Busan sebagai Direktur Intelijen Perpajakan. Sementara itu, Dodik Samsu Hidayat mendapat tugas baru sebagai Direkur Pemeriksaan dan Penagihan.




Busan dan Dodik menjadi tambahan amunisi DJP untuk memperkuat proses bisnis penegakan hukum pajak. Wajah penegakan hukum DJP ke depan akan ikut ditentukan oleh manuver kedua pejabat baru ini.

Sosok Budi Susanto lahir 3 April 1970. Dia mempunyai catatan panjang menjadi kepala kantor pelayanan pajak (KPP). Jenjang karier sebagai pejabat dimulai dengan posisi  Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) KPP Pratama Manado.

Selanjutnya, dia menjadi Kepala Kantor Madya Surabaya pada 2010 dan menjadi Kepala Kanwil DJP Jatim III pada 2013. Pada tahun anggaran 2016 mutasi menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat dan menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus mulai pertengahan 2019.



Saat menjadi Kepala Kanwil Jakarta Barat, Busan sempat berinisiatif mengoperasikan kantor pajak sampai malam, karena ternyata banyak wajib pajak di Jakarta Barat hanya beroperasi atau buka pada malam hari.

"Inisiatif ini bagus karena mengikuti pola kerja wajib pajak. Tapi akhirnya tidak jadi diwujudkan. Mungkin Pak Busan nanti takut ditertawakan," kata satu konsultan pajak senior kepada Belasting sambil terkekeh, beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Dodik Samsu Hidayat merupakan pejabat kelahiran 6 Januari 1965. Dia pemilik gelar Master of Laws in Taxation. Dia sangat memahami UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelum menjadi Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik merupakan Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat DJP.

Dia dikenal tekun dan aktif dalam penyusunan serta sosialisasi klaster perpajakan dalam RUU Omnibus Law yang kemudian menjadi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Dari latar belakang seperti itu, masyarakat mungkin bisa menaruh harapan kepada duet ini, Busan dan Dodik, untuk menegakkan hukum pajak. Yang pasti, gebrakan mereka kita tunggu. (Das/Bsi)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :