Bulan Kemerdekaan, Pemda Gelar Pemutihan Denda Pajak
TULUNGAGUNG, BELASTING—Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar program pemutihan pajak dalam rangka menyambut HUT RI ke-77.
Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati mengatakan sepanjang Agustus 2022, wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.
“Program ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022," ujarnya, dikutip Minggu (7/8/2022).
Endah menjelaskan pajak daerah yang bebas denda mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan PBB-P2.
Dia menerangkan keringanan pajak tersebut juga dberikan kepada wajib pajak yang pajak daerahnya sudah melewati jatuh tempo pembayaran.
Menurutnya, program garapan Pemkab itu bertujuan untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam urusan membayar pajak.
Endah menyampaikan wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2, untuk mendapat program bebas denda prosesnya tergolong mudah.
Wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos.
Sementara itu, untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, pembayaran melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung.
Dilansir dari tulungagungtimes.com, Endah berharap warga Kabupaten Tulungagung memanfaatkan program bebas denda pajak yang digelar dalam kurun satu bulan itu. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat