
JAKARTA, BELASTING -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia.
Ini tercantum di Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tertanggal 4 Agustus 2022.
Kenaikan ini juga disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/9/2022).
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” katanya.
Hendro menjelaskan tarif ojek online tetap dibagi ke dalam tiga zonasi.
Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Zona II: Jabodetabek
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Detil tarif terbaru itu sebagai berikut.
Tarif Zona I
-
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
-
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
-
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Tarif Zona II
-
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
-
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
-
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Tarif Zona III
-
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
-
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
-
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Tarif Lama
Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sebagai perbandingan, tarif di aturan lama itu sebagai berikut.
Tarif Zona I
-
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
-
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
-
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Tarif Zona II
-
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
-
Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
-
Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Tarif Zona III
-
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
-
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
-
Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Dari perbandingan itu terlihat ada perbedan dalam rentang biaya jasa tarif minimal.
Selain itu di zona II (Jabodetabek), terdapat kenaikan batas bawah sebesar Rp600 per kilometer, dari tadinya Rp2.000 jadi Rp2.600
Berlaku paling lambat 14 Agustus 2022
Kenaikan tarif ini tidak langsung berlaku sejak ditetapkan, melainkan paling lambat 10 hari sejak ditetapkan, alias pada 14 Agustus 2022.
“Perusahaan aplikasi menetapkan biaya baru paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
INDUSTRI MARITIM 4.0
PAL Indonesia Canangkan Gawai IM4
-
KEPEMIMPINAN TEKNOLOGI
Sucofindo Gelar SCIence-Hackfest Dorong Solusi Digital
-
-
LITERASI KEUANGAN
Keuangan Syariah Perlu Digitalisasi
-
TARGET NZE 2060
Pemerintah Susun Revisi Kebijakan Energi Nasional