TARIF OJEK ONLINE

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

Naik Rp600 per kilometer di Jabodetabek.

By | Selasa, 09 Agustus 2022 20:19 WIB

Ojek online (Foto ilustrasi).
Ojek online (Foto ilustrasi).

JAKARTA, BELASTING -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia.

Ini tercantum di Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tertanggal 4 Agustus 2022.

Kenaikan ini juga disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/9/2022).




“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” katanya.

Hendro menjelaskan tarif ojek online tetap dibagi ke dalam tiga zonasi.

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.

Zona II: Jabodetabek

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Detil tarif terbaru itu sebagai berikut.

Tarif Zona I

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Tarif Zona II

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km

  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Tarif Zona III

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

 

Tarif Lama

Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Sebagai perbandingan, tarif di aturan lama itu sebagai berikut.

Tarif Zona I

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000

Tarif Zona II

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km

  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km

  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000

Tarif Zona III

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000


Dari perbandingan itu terlihat ada perbedan dalam rentang biaya jasa tarif minimal.

Selain itu di zona II (Jabodetabek), terdapat kenaikan batas bawah sebesar Rp600 per kilometer, dari tadinya Rp2.000 jadi Rp2.600


Berlaku paling lambat 14 Agustus 2022

Kenaikan tarif ini tidak langsung berlaku sejak ditetapkan, melainkan paling lambat 10 hari sejak ditetapkan, alias pada 14 Agustus 2022.

“Perusahaan aplikasi menetapkan biaya baru paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :