PENERIMAAN PAJAK

UMKM Jawa Timur Bayar Pajak Rp146,7 Miliar

UMKM ikut ambil bagian dalam porsi pembayaran pajak di wilayah Jatim

By | Jum'at, 30 September 2022 20:00 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

SURABAYA,BELASTING - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I menyampaikan ratusan miliar pembayaran pajak hingga akhir September berasal dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengatakan realisasi penerimaan pajak dari pelaku UMKM hingga 28 September 2022 sejumlah Rp146,7 miliar. Menurutnya, potensi penerimaan pajak masih terbuka untuk terus digali dari sektor UMKM.

"Pendapatan pajak dari UMKM terus mengalami peningkatan yang positif," katanya dalam acara Gelar Wicara Pemberdayaan UMKM, Jumat (30/9/2022).




John Hutagaol menjelaskan pada tahun lalu realisasi penerimaan pajak dari UMKM mencapai Rp157,61 miliar. Dia menyatakan UMKM tidak hanya menjadi basis penerimaan pajak ke kas negara.

Unit vertikal Kemenkeu di Jatim juga ambil bagian dalam mengembangkan bisnis UMKM. Salah satunya menggelar Festival UMKM Kemenkeu I yang dilakukan oleh seluruh unit kerja Kementerian Keuangan di Jatim.

"Kami juga mengenalkan produk UMKM, membangun sinergi dengan stakeholder pemprov dan pemkot dalam pemberdayaan UMKM. Sehingga memiliki daya saing, serta memperkenalkan dukungan kebijakan dan sarana prasarana pengembangan UMKM Jatim," ujarnya.



John menambahkan peran krusial UMKM dalam membentuk perekonomian Jawa Timur. Kontribusi UMKM pada produk domestik regional bruto (PDRB) Jawa Timur mencpaai 57,81% atau setara Rp1,4 triliun.

"Hal ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi di Jatim yang sebesar 5,74% secara tahunan [year on year/YoY]," jelasnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :