Piloting Fitur SILK SPT Libatkan 40 Wajib Pajak
JAKARTA,BELASTING - Puluhan wajib pajak mendapatkan kesempatan ikut serta dalam uji coba fitur standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) dalam penyampaikan SPT Tahunan.
DJP menyampaikan sebanyak 40 wajib pajak mendapatkan kesempatan menjajal SILK SPT berbasis format XBRL (eXtensible Business Reporting Languange). DJP membagi penggunaan fitur SILK SPT dalam dua kategori dalam fase uji coba.
Pertama, sebanyak 33 wajib pajak melakukan pelaporan SPT menggunakan fitur SILK dengan format XBRL melalui sistem DJP Online. Kedua, sebanyak 7 wajib pajak melakukan pelaporan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) pada platform milik Pajakku.
"Total 40 wajib pajak ikut serta dalam kegiatan piloting untuk tahun pajak 2021 (pelaporan 2022)," tulis bahan paparan DJP dikutip Kamis (1/12/2022).
Selama proses uji coba, wajib pajak menyampaikan laporan perpajakan melalui 4 jenis dokumen. Keempatnya adalah laporan keuangan, detail laba/rugi, laporan koreksi fiskal dan pengisian SPT melalui aplikasi e-form.
DJP menyampaikan uji coba SILK SPT sebagai langkah awal dalam persiapan mendukung rancangan undang-undang tentang pelaporan keuangan (RUU PK).
Otoritas pajak menyatakan wajib pajak yang ikut serta dalam piloting mendapatkan manfaat antara lain sebagai persiapan untuk program perpajakan nasional yang baru.
"Wajib pajak memiliki waktu dan kesempatan terlebih dahulu untuk menyiapkan diri dan beradaptasi dengan program perpajakan nasional," ulas DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :