Minimal 75% Penerimaan Pajak Diamankan 3 Kantor Pajak Ini
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan upaya segmentasi wajib pajak membagi tugas mengamankan penerimaan menjadi 2 kategori.
Kategori pertama adalah KPP pada level pratama. Pada kantor pajak pratama menjalankan fungsi utama dalam penguasaan wilayah.
"Penguasaan wilayah tersebut antara lain terdiri dari proses bisnis penguasaan informasi, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, serta pengawasan terhadap kepatuhan formal dan material," tulis laporan tahunan DJP dikutip Jumat (2/12/2022).
Sementara itu, segmentasi kedua adalah untuk wajib pajak startegis. Tugas utama mengampu wajib pajak dengan kantong tebal ini dijalankan oleh KPP Madya.
Tugas tersebut juga diemban oleh KPP Wajib Pajak Besar/ LTO dan KPP Khusus yang fokus dalam pengawasan terhadap wajib pajak stategis.
"Sehingga ketiga jenis KPP tersebut diharapkan mampu mengamankan 75% sampai dengan 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional," ulas DJP.
Dalam APBN 2023 target penerimaan pajak nasional ditetapkan senilai Rp1.718 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari target penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas sejumlah Rp873,6 triliun dan PPh migas senilai Rp61,4 triliun.
Kemudian target setoran PPN dan PPnBM pada tahun depan ditetapkan senilai Rp743 triliun. Target penerimaan PBB dan pajak lainnya pada 2023 sejumlah Rp40 triliun. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat