PIDANA PERPAJAKAN

Staf Akuntansi dan Pajak Sikat Setoran PPh Badan Plus PPN Rp2,2 Miliar

Uang yang harusnya masuk kas negara justru digunakan untuk kepentingan pribadi

By | Kamis, 08 Desember 2022 19:15 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

BADUNG,BALI - Polres Badung bersama KPP Pratama Denpasar Barat bersiap melimpahkan berkas tindak pidana perpajakan atas tersangka Vivin Aryanti ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses penuntutan.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Vivi dengan menggelapkan setoran pajak perusahaan PT. Hakersen Bali. Dia menjelaskan tersangka merupakan karyawan bagian akuntansi dan pajak di perusahaan tersebut.

"Tersangka  diduga menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT Hakersen Bali yang selama ini sudah [ada alokasi] di bayar Perusahaan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat. Namun faktanya uang untuk membayar Pajak tidak di setorkan/di bayarkan ke Kantor Pajak Denpasar Barat oleh tersangka," katanya dikutip Kamis (8/12/2022).




AKBP Leo memaparkan aksi tersangka dilakukan untuk pembayaran PPh badan pada tahun pajak 2017 hingga 2021. Nilai pembayaran yang seharusnya masuk ke kas negara tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

Polres Badung sudah mengamankan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Badung. Selain dijerat ketentuan pidana perpajakan, tersangka juga ikut dijerat dengan ketentuan KUHP.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ulasnya.



Duduk perkara kasus penggelapan pajak terbongkar berasal dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat kepada PT Hakersen Bali. Proses pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening perusahaan di lembaga perbankan.

Direktur perusahaan, Wayan Suratnyana mendatangi KPP Pratama Denpasar Barat menyampaikan surat keberatan perihal kegiatan pemeriksaan yang berujung pada pemblokiran rekening. Dia meyatakan perusahaan sudah patuh dengan ketentuan dan membayar kewajiban pajak.

Namun, hasil pengecekan KPP Pratama Denpasar Barat tidak ada uang pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Adapun kewajiban yang belum dilunasi perusahaan adalah PPh badan dan sanksi administrasi, PPN dan sanksi administrasi.

Melalui pertemuan tersebut terbongkar bahwa seluruh arsip pembayaran pajak perusahaan sudah dipalsukan oleh tersangka Vivi. Hasil audit perusahaan menyebutkan uang senilai Rp2,2 miliar yang sudah dialokasikan sebagai pembayaran pajak justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :