Selain Gunakan File APK, Ini Modus Penipuan dengan Cara Buat Takut Wajib Pajak
JAKARTA,BELASTING - Modus penipuan makin berkembang termasuk dalam bidang perpajakan.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan beberapa modus dilakukan untuk melakukan penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut antara lain dengan menghubungi target wajib pajak melalui telepon.
Kemudian makin berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK). Salah satu modus baru penipuan adalah dengan mengirimkan file APK kepada wajib pajak.
"Awas banyak modus baru, jangan sampai tertipu," tulis keterangan DJP dikutip Kamis (2/1/2023).
Selain menggunakan trik file APK, modus penipuan yang ditemukan DJP dengan cara menggunakan pranala atau link website tertentu. Wajib pajak diminta membuka link laman internet.
Modus tersebut secara umum merupakan cara kejahatan phising untuk mendapatkan informasi atau data pribadi wajib pajak. Metode phising berjalan dengan memberikan rasa takut kepada wajib pajak dengan mencantumkan berbagai upaya penegakan hukum DJP.
Modus yang dilakukan biasanya menyertakan link dengan keterangan surat teguran pajak atau permintaan membayar kekurangan pembayaran pajak.
DJP menegaskan saluran komunikasi dengan wajib pajak menggunakan domain dan nomor resmi. Untuk layanan berbasis web menggunakan domain pajak.go.id dan untuk saluran telepon menggunakan nomor Kring Pajak 1500-200.
"Jika #KawanPajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengaku DJP selain dari nomor tersebut [1500-200], #KawanPajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar," ulas DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat