HUKUM PERPAJAKAN

Kasus PGN di Pengadilan Pajak Kembali Diungkit, Ini Jawaban Dirut MIND ID

Mantan dirut PGN jelaskan sengketa di pengadilan pajak

By | Selasa, 07 Februari 2023 19:22 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Dirut holding BUMN pertambangan MIND ID, Hendi Prio Santoso dicecar soal kasus anak usaha PGN di pengadilan pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR, Gandung Pardiman. Politisi Partai Golkar itu menanyakan kasus anak usaha PGN, Saka Energi (PGN Saka) di pengadilan pajak. Hendi yang merupakan mantan Dirut PGN dinilai mengetahui duduk perkara hukum tersebut.

"Saya minta dijelaskan tentang Energi Saka yang sekarang terbelik utang dari denda pajaknya saja itu lebih dari 200 juta, US dolar, ini penting bagi kami," katanya dalam RDG Komisi VII bersama Dirut MIND ID pada Senin (6/2/2023).




Hendi pada kesempatan pertama menolak untuk menjawab pertanyaan soal perkara pajak yang melibatkan PGN. Menurutnya, kasus tersebut terjadi saat dirinya sudah tidak lagi bertugas di PGN yang selesai pada 2017.

Namun, Komisi VII DPR memberikan kesempatan kepada Hendi untuk menjabarkan kasus pajak anak usaha PGN setelah kembali dicecar oleh Gandung Pardiman.

Hendi menjelaskan pokok sengketa pajak Saka Energi (PGN Saka) di pengadilan pajak berkaitan dengan akuisisi Blok Pangkah dari Amerada Hess/Hess Corporation-perusahaan eksplorasi migas asal Amerika Serikat (AS).



Transaksi tersebut kemudian ditagih beban pajak oleh Ditjen Pajak Kemenkeu. Menurutnya, beban pajak seharusnya menjadi tanggung jawab Hess Corporation sebagai penjual. Namun demikian, PGN Saka yang ditagih DJP karena perusahaan asal AS tersebut sudah meninggalkan investasi di Indonesia.

"Dirjen Pajak menagih pajak yang semestinya kan ke penjual, tapi karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia, yang dikejar-kejar jadinya malah Saka [PGN Saka]," ujarnya.

Hendi memaparkan kasus PGN Saka sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Pajak. Hasilnya, PGN memenangkan perkara dan hakim membatalkan utang pajak yang ditagih DJP.

"Terjadi perselisihan pajak sampai di pengadilan pajak, tapi saya terinfokan dari teman-teman PGN, alhamdulliah PGN sudah menang. Jadi utang pajak ini hilang karena sudah ada putusan inkrah di pengadilan," paparnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :