AUDIT BPK

BPK Periksa Kementerian PUPR, Ini Temuannya

Pokok yang diperiksa adalah laporan keuangan dan belanja subsidi perumahan Kementerian PUPR.

By | Minggu, 17 Juli 2022 23:04 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING—Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) selesai mengaudit 2 laporan keuangan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Itu mencakup laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 dan LHP atas belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan.

“Atas laporan keuangan Kementerian PUPR tahun 2021, BPK menemukan permasalahan pada belanja modal dan belanja barang,” ujar Anggota IV BPK Haerul Saleh, dikuti Minggu (16/7/2022).




Haerul Saleh menjelaskan ada kelebihan bayar yang disebabkan kekurangan volume fisik, kesalahan perhitungan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, serta duplikasi item pembayaran pekerjaan.

Ia menambahkan BPK juga menemukan permasalahan atas pengamanan aset tetap. Di antaranya aset tetap tidak diketahui keberadaannya, belum dilengkapi dokumen kepemilikan, dikuasai/dimanfaatkan pihak lain, dan bukti kepemilikan aset berupa jalan atas nama pemerintah daerah.

Sementara pada laporan belanja subsidi, kata Haerul, BPK menemukan masalah pembayaran. Ada pembayaran subsidi selisih bunga kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur.



Namun, potensi dendanya belum dipungut, serta pembayaran kepada debitur yang sama pada subsidi selisih bunga atas debitur KPR bersubsidi.

Kendati demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas kedua laporan keuangan milik Kementerian PUPR.

Haerul menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ia menyampaikan pejabat PUPR wajib memberi jawaban atas tindak lanjut rekomendasi dari BPK maksimal 60 hari setelah menerima LHP. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :