AUDIT BPK

BPK Temukan Masalah Subsidi PSO Kereta Api

Kebijakan subsidi negara melalui skema PSO masih belum optimal dilakukan BUMN

By | Jum'at, 29 Juli 2022 16:06 WIB

KRL di Stasiun Matraman (Foto: KAI)
KRL di Stasiun Matraman (Foto: KAI)

JAKARTA, BELASTING— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam melaksanakan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) tahun 2021.

Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan atas temuan permasalahan tersebut, BPK melakukan koreksi nilai subsidi sejumlah Rp224,62 miliar.

“Total nilai subsidi unaudited sebesar Rp3,75 triliun dan BPK melakukan koreksi dengan nilai sebesar Rp224,62 miliar, sehingga nilai subsidi audited menjadi sebesar Rp3,52 triliun,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).




Hendra menerangkan BPK menemukan ada pembebanan biaya yang tidak ada kaitannya dengan kereta, namun dimasukkan dalam kontrak PSO. 

Selain itu, terdapat pembebanan biaya yang tidak diatur dalam pedoman tarif yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, dan ada kesalahan perhitungan alokasi joint cost. Itu sebabnya BPK merevisi nilai subsidi.

Hendra juga mengungkapkan permasalahan lain yang perlu diperhatikan PT KAI. Pertama, penyusunan biaya inject pada laporan pertanggungjawaban PSO belum didukung dengan pedoman standar perhitungan. 



Kedua, PT Kereta Commuter Indonesia belum mengelola data volume dan pendapatan penumpang secara memadai. Hendra berharap masalah tersebut segera ditindaklanjuti oleh pimpinan perusahaan.

Kendati ditemukan bebagai permasalahan, pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa PT KAI telah memperhitungkan tagihan PSO tahun 2021 secara wajar.

Adapun laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2021 diserahkan langsung oleh BPK kepada Dirut PT KAI. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :