AUDIT BPK

BPK Revisi Temuan Subsidi Listrik PLN Senilai Rp1 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah akurasi perhitungan subsidi listrik tahun 2021

By | Sabtu, 30 Juli 2022 16:51 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah akurasi perhitungan subsidi listrik tahun 2021 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan ketidakakuratan perhitungan subsidi itu membuat BPK melakukan koreksi senilai Rp1 triliun.

Hendra menerangkan ada biaya yang tidak berkenan dan tidak sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 178/2021. Selain itu, realisasi susut energi melebihi batas yang ditetapkan Kementerian ESDM dan perhitungan volume energi yang belum sepenuhnya akurat.




“Atas permasalahan tersebut, BPK melakukan koreksi terhadap nilai subsidi listrik sebesar Rp1 triliun, dari unaudited sebesar Rp58,88 triliun menjadi audited sebesar Rp57,87 triliun,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Hendra mengungkapkan BPK juga menemukan masalah lain, yakni kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Ini meliputi susut trafo pembangkit belum didefinisikan dan ditetapkan dalam regulasi. 

Hal itu menyebabkan nilai susut trafo tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.



Selain itu, permasalahan mengenai pengelompokkan pembangkit, serta pencatatan volume produksi dan pemakaian bahan bakar terkait formula Specific Fuel Consumption.

Menurut Hendra, permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakakuratan dalam perhitungan beban pokok penyediaan tenaga listrik.

Dia berharap permasalahan yang menjadi temuan BPK mendapat perhatian dari seluruh jajaran pimpinan PLN. Dia juga mengimbau PT PLN untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut.

Hendra menjelaskan pemeriksaan tersebu dirancang untuk menilai kepatuhan PT PLN dalam melakukan 2 hal, yaitu penyediaan tenaga listrik dan perhitungan subsidi listrik tahun 2021.

Target pemeriksaan penyediaan tenaga listrik mencakup 3 kegiatan utama, yaitu pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Sementara target pemeriksaan subsidi listrik itu mencakup perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), volume energi, dan penjualan. (sds)
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :