BPK Minta Aplikasi e-PNBP Pertambangan Diperbaiki
JAKARTA,BELASTING - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan dua hasil audit yang dilakukan pada lingkup Kementerian ESDM.
Anggota IV BPK Haerul Saleh mengatakan dua hasil audit tersebut adalah laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2021 dan hasil audit atas laporan keuangan anggaran transaksi khusus kegiatan hulu Migas tahun anggaran 2021.
"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2021," katanya dikutip pada Selasa (2/8/2022).
Haerul menjelaskan masih ada temuan masalah dalam laporan keuangan Kementerian ESDM. Pertama, temuan masalah dalam aplikasi e-PNBP. BPK menyebutkan setoran PNBP pada tahun lalu terkumpul Rp84,3 triliun.
Penerimaan berasal dari royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) yang dikelola melalui aplikasi e-PNBP versi-2. BPK menyebutkan proses perhitungan dan penyetoran PNBP pada aplikasi versi-2 hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil).
Sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi. Temuan masalah kedua adalah piutang bukan pajak sampai akhir tahun lalu mencapai Rp24,3 triliun.
Auditor negera menyampaikan terdapat transaksi atas penjualan mineral dan batubara periode 2018-2020 yang sudah diterbitkan kode billing namun belum diterbitkan surat penagihan kepada Wajib Bayar sebesar Rp487 miliar dan US$29 juta.
Lalu terdapat kode billing yang gagal terbit sebesar Rp46 miliar dan US$12 juta. Kegagalan penerbitan kode billing transaksi tersebut belum dapat dilaporkan sebagai piutang.
Pada audit kedua, BPK menemukan masalah Aset BMN pada KKKS PHR tidak ditemukan sebanyak 10.509 Line item BMN senilai Rp6,6 miliar dan USD46 juta. Lalu ada temuan pencatatan BMN tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar US$3,3 juta.
"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian ESDM untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," ulas Haerul Saleh. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
NERACA PERDAGANGAN
Ekspor Februari 2024 Turun, Surplus Dagang RI Kian Menipis
-
THR dan GAJI KE-13
Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Cek Jadwal Pembayarannya
-
PENGHILIRAN SAWIT
Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pujakesuma
-
ASISTENSI UKM
Infiniti Sumber Alam Ekspor Perdana Kelapa dari Kendari