AUDIT BPK

Audit Lapkeu KKP, BPK Temukan Masalah Potensi Kehilangan PNBP Perikanan

PNBP dari sektor perikanan dan kelautan masih besar potensi penerimaanya

By | Jum'at, 09 September 2022 17:17 WIB

Ilustrasi tempat pelelangan ikan (foto: Kementerian Kelautan & Perikanan)
Ilustrasi tempat pelelangan ikan (foto: Kementerian Kelautan & Perikanan)

JAKARTA, BELASTING—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada temuan masalah terkait dengan tata Kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Itu tertuang dalam laporan audit yang dirampungkan 31 Desember 2021. Sebelumnya, BPK juga telah menyelesaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Pengelolaan PNBP perizinan tahun 2020 hingga triwulan III 2021 terhadap KKP.

“Permasalahan antara lain terkait pengelolaan PNBP Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI), Ruang Laut (RL), dan Pulau-Pulau Kecil (PPK),” ungkap keterangan tertulis BPK, dikutip Jumat (9/9/2022).




Adapun temuan masalah itu terdiri dari, pertama, KKP belum mengintensifkan perolehan PNBP Perizinan Pemanfaatan RL untuk pemasangan pipa dan kabel bawah laut.

Kedua, KKP belum mendata seluruh objek PNBP Perizinan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil (PPK) dan perairan di sekitarnya.

Ketiga, penetapan harga patokan ikan (HPI) tidak dilakukan secara periodik. Penetapan HPI dan produktivitas kapal pada 2021 juga belum dilengkapi kajian teknis berbasis regulatory impact analysis.



Keempat, sistem informasi yang dibangun KKP belum dapat mendukung identifikasi seluruh objek PNBP SDA perikanan tangkap. Database kapal perikanan KKP juga belum disinkronisasi dengan database kapal di Kementerian Perhubungan.

Menurut pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan negara kehilangan kesempatan memperoleh PNBP sejumlah Rp1,08 triliun.

Selain itu, KKP belum mendata seluruh objek PNBP perizinan terkait pemanfaatan PPK dalam rangka intensifikasi perolehan PNBP. BPK menyebutkan ada 100 pelaku usaha yang belum memiliki izin pemanfaatan PPK

“Hal ini mengakibatkan perkiraan potensi PNBP izin pemanfaatan PPK belum dipungut sebesar Rp17,65 miliar,” tulis BPK. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :