KEPATUHAN PAJAK

Lunasi Utang Pajak, Pemilik Hotel dan Restoran Bisa Cicil 2 Tahun

Fasilitas sudah diberikan agar piutang pajak bisa dilunasi dengan cara mencicil per bulan

By | Jum'at, 30 September 2022 13:40 WIB

Ilustrasi pajak restoran (foto: Belasting)
Ilustrasi pajak restoran (foto: Belasting)

MATARAM,BELASTING - Inspektorat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan solusi atas temuan masalah piutang pajak daerah dari kegiatan bisnis hotel dan restoran.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan adanya temuan piutang pajak hotel dan pajak restoran sejak tahun fiskal 2018. Menurutnya, sudah ada Peraturan Wali Kota untuk memulihkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Melalui beleid tersebut, pemilik bisnis diberikan jangka waktu 2 tahun untuk melunasi tunggakan pajak. Metode pelunasan tunggakan pajak dibayar dengan cara mencicil setiap bulan.




"Para pemilik hotel dan restoran sudah sepakat untuk menyelesaikan tunggakan dengan mekanisme mencicil selama 2 tahun," katanya dikutip Jumat (30/9/2022).

Nelly menjelaskan piutang pajak daerah di Kota Mataram bervariasi mulai dari Rp300 juta untuk pungutan pajak restoran hingga Rp2 miliar untuk pajak hotel.

Angka tersebut menjadi temuan inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan pendampingan KPK menjadi cara ampuh membuat pengusaha patuh untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak daerah.



Dia menambahkan, skema cicilan tunggakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan bayar pengusaha. Jika sudah rutin menyetor pajak baru bisa diberikan keringanan pembayaranan tunggakan dengan cara mencicil.

"Mereka tidak bisa berkelit, jika tunggakan tidak diselesaikan dalam waktu 2 tahun, maka proses penyelesaian bisa masuk ke ranah hukum. Ada sanksi lain seperti penutupan objek pajak atau penyitaan aset," ujarnya seperti dilansir suarantb.com (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :