PENGAWASAN INTERNAL

Itjen Perkuat Pengawasan Insentif PPh DTP dan PNBP Panas Bumi

Inspektorat mendalami proses bisnis geothermal dalam ukur skala insentif pajak dan PNBP

By | Minggu, 02 Oktober 2022 13:32 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menggelar workshop yang membedah proses bisnis dan tata kelola insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) dan PNBP sektor panas bumi.

Inspektur I Belis Siswanto mengatakan diskusi perihal insentif yang diterima pembangkit listrik tenaga panas bumi berlaku pada pungutan pajak melalui skema PPh DTP dan subsidi PNBP.

"Semoga ini mampu memperlebar jalan, untuk kita dapat saling bersinergi mengawal pengelolaan keuangan negara terutama terkait penerimaan pajak dan PNBP," katanya dikutip pada Minggu (2/10/2022).




Belis menuturkan pengawasan di sektor panas bumi melibatkan lintas direktorat di Kemenkeu. Pungutan PNBP diadministrasi oleh Ditjen Anggaran (DJA). Kemudian insentif perpajakan dalam bentuk insentif PPh DTP melalui Ditjen Pajak (DJP).

Adapun sektor panas bumi merupakan sumber energi alternatif yang menjadi perhatian pemerintah sebagai pengganti sumber energi fosil.

Secara umum, pemerintah menetapkan 34% dari laba bersih yang diperoleh pengusaha panas bumi masuk ke kas negara. Hal tersebut berlaku untuk pungutan pajak dan PNBP.



"Disinilah peran Itjen Kemenkeu dibutuhkan yaitu untuk meyakini bahwa proses perencanaan dan penganggaran subsidi PPh DTP dan PNBP panas bumi serta pengawasannya dilaksanakan melalui tata kelola yang baik," paparnya.

Selain itu, tata kelola industri panas bumi juga melibatkan kementerian/lembaga lainnya. Pengaturan dan pengawasan juga menjadi tupoksi dari Kementerian ESDM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :