BPK Ingatkan Kembali Piutang Pajak Macet Rp20,84 Triliun
JAKARTA,BELASTING - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan kembali adanya piutang pajak macet hingga puluhan triliun rupiah.
Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2022 mencantumkan kembali temuan masalah karena kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang masuk dalam hasil audit atau LHP atas LKPP 2021. Salah satunya adalah piutang pajak macet senilai Rp20,84 triliun.
"Piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun belum dilakukan tindakan penagihan secara memadai," tulis IHPS I/2022 dikutip Selasa (4/10/2022).
BPK menyebutkan potensi kehilangan penerimaan pajak karena adanya piutang pajak yang macet minimal Rp20,84 triliun. Potensi penerimaan tersebut akan lepas jika Kemenkeu tidak segera melakukan tindakan penagihan aktif.
Lalu piutang pajak menjadi kedaluwarsa penagihan. Rekomendasi telah disampaikan kepada menteri keuangan untuk segera menindaklanjuti piutang pajak macet tersebut.
Pengampu kebijakan fiskal diminta untuk melakukan penagihan aktif dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi piutang pajak yang belum kedaluwarsa.
Jika belum masuk kedalurwarsa penagihan maka segera dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan," ulas BPK. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat