AUDIT BPK

BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan Rp15,31 Triliun Belum Memadai

Dirjen Pajak perlu menjalankan dua rekomendasi atas temuan masalah dalam tata kelola insentif

By | Selasa, 04 Oktober 2022 18:35 WIB

Ilustrasi (foto: Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan masalah dalam pemberian insentif dan fasilitas perpajakan pada 2021.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I/2022 mencantumkan temuan masalah pada tata kelola insentif perpajakan. Kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan membuat kebijakan insentif perpajakan menjadi kurang memadai.

"Pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai," tulis IHPS I/2022 dikutip Selasa (4/10/2022).




BPK menjabarkan akibat pengelolaan insentif perpajakan yang belum memadai menimbulkan potensi penerimaan yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas PPN selain program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp1,31 triliun.

Kemudian nilai realisasi fasilitas PPN non-PCPEN insentif sejumlah Rp390,47 miliar tidak valid. Selanjutnya, nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
sebesar Rp3,55 triliun tidak andal, potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp154,82 miliar.

Potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp2,06 triliun, temuan masalah pada belanja subsidi pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp4,66
triliun.



"Dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp2,57 triliun terindikasi tidak valid," ulas BPK.

Hasil temuan yang sudah disajikan dalam hasil audit LKPP 2021 itu menelurkan dua rekomendasi yang perlu dilakukan menteri keuangan. Pertama, menkeu menginstruksikan dirjen pajak untuk melakukan pemutakhiran sistem pengajuan insentif bagi wajib pajak.

Penambahan fitur dengan mencantumkan  persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

"Kedua, Menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan WP dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai," ulas BPK. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :