Wow! Ada Bukti Setoran dari Kontraktor ke Pejabat BPK!
KUPANG, BELASTING—Sidang terbaru Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri Randy Suhardi Badjideh, Supervisor Cleaning Service Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pengadilan Negeri Kupang kembali mengungkap fakta mencengangkan.
Dalam sidang tersebut terungkap ada bukti setoran dari seorang kontraktor kepada sejumlah pejabat BPK NTT dalam bentuk percakapan WhatsApp pribadi Randy, yang sudah divonis hukuman mati atas dakwaan yang sama dengan istrinya, membunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1).
Jaksa Penuntut Umum Herry Franklin mengatakan dari data percakapan WhatsApp tersebut terungkap ada percakapan antara Randy dan sejumlah pejabat di BPK NTT. Randy sendiri dihadirkan dalam sidang istri sahnya tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saksi Randy ini di Kantor Perwakilan BPK NTT merupakan pegawai yang paling dipercayai oleh beberapa pejabat, sehingga akses keluar masuk ke kantor selalu aman,” katanya saat mengawali pertanyaan yang diajukan kepada Randy di sidang PN Kupang, Jumat (20/1/2023)
Herry Franklin melanjutkan dalam pesan WhatsApp pada telepon genggam milik Randy Badjideh itu ditemukan adanya data transaksi transfer uang puluhan juta ke beberapa rekening bank milik sejumlah pejabat di Kantor Perwakilan BPK NTT.
Dengan lantang, dalam sidang itu Herry Franklin juga mengutip sepenggal bunyi percakapan dalam pesan WhatsApp tersebut. “Ran nanti ke rumah bang Tius….ame paket. Paketnya besok dimasukin ke BCA 2370**** An Surianto Jakarie,” ungkap Herry mengutip isi pesan tersebut.
Saat fakta tersebut dibeberkan Herry Franklin, Randy mengaku keberatan, karena menurutnya hal itu merupakan privasi Kantor Perwakilan BPK NTT, alias bukan materi persidangan. Karena itu, ia tidak akan menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum.
Namun demikian, Majelis Hakim menilai fakta yang diungkap Jaksa Penuntut Umum harus disampaikan karena Herry Franklin juga merupakan Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT yang selama ini juga menangani banyak perkara korupsi.
Herry Franklin melanjutkan dalam data pesan WhatsApp tersebut juga diketahui bahwa Randy pernah pergi mengambil paket uang di seseorang yang disebutkan bernama Bang Pius. Orang ini merujuk pada seorang kontraktor bernama Atius Wolo Li.
Karena itu, ia menegaskan, Kejati NTT akan menindaklanjuti temuan tersebut. “Bukti transaksi berupa tranfer uang dari oknum kontraktor ke oknum pejabat BPK Perwakilan NTT ini masuk ranah pidana korupsi yaitu gravitasi, dan hal ini akan kami tindak lanjuti,” tegas Herry.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Kepala Kantor Perwakilan BPK NTT Slamet Riyadi atau pejabat BPK di kantor pusat. Dalam kasus ini pula, Kantor Perwakilan BPK NTT juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Randy dan istrinya. (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat