PENGAWASAN INTERNAL

Transaksi Mencurigakan di DJP dan DJBC Rp300 Triliun, Ini Respons Irjen Kemenkeu

Temuan transaksi terindikasi melanggar hukum di otoritas perpajakan akan diperiksa Inspektorat

By | Rabu, 08 Maret 2023 19:16 WIB

Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: DJP Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) belum menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang bernilai Rp300 triliun.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun mengaku belum mengetahui detail transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang ditengarai terjadi di dua unit kerja Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Terkait Rp300 triliun itu sampai saat ini belum tahu, kami belum menerima informasi seperti apa [transaksinya]. Kami akan cek,” ujarnya kepada awak media dalam Konpers, Rabu (8/3/2023).




Adapun keterangan mengenai transaksi mencurigakan itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengaku mendapat laporan tentang pergerakan uang senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Mahfud MD juga membeberkan pergerakan atau transaksi mencurigakan itu banyak dilakukan oleh unit vertikal Kemenkeu, yakni Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Dia menegaskan transaksi itu harus dilacak.

“Saya sudah dapat pelaporan, yang terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di DJP dan DJBC,” kata Mahfud di Sleman, D.I Yogyakarta.



Mahfud menuturkan dia sudah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tidak hanya itu, Mahfud juga bilang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun sudah memberitahu Menkeu Sri Mulyani.

Dia menekankan bahwa di zaman ini tidak bisa melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Meski bukan dia yang menguak soal transaksi tersebut, Mahfud yakin akan ada pihak lain yang melakukannya.

“Saya sudah sampaikan kepada Bu Sri Mulyani, PPATK juga sudah. Saya sampaikan [soal Rp300 triliun] mendahului berita hoax, ini yang saya sampaikan tidak hoax karena ada datanya,” kata Mahfud MD. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :