Ibu Hamil Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya
JAKARTA, BELASTING-Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang diteken pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Layanan kesehatan gratis yang dikenal dengan jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi baru lahir ini diperuntukkan bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Mengutip dari pusdatin Kemenkes, Pelayanan Jampersal ini tidak hanya sebatas proses persalinan saja, tapi juga meliputi pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC), pertolongan persalinan, pelayanan (postnatal care/PNC) oleh tenaga kesehatan, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan
Untuk peserta, mengutip dari beleid tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kemenkes dan Pemda.
"Penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.
(Inpres) Nomor 5 2022 ini ditujukan pada beberapa menteri dan pimpinan lembaga.
Pertama, menteri kesehatan yang ditugaskan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Kedua, direksi BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.
Kriteria Ibu Hamil Penerima Jampersal
- Berdomisili di Indonesia.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain.
- Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Bukan penerima bantuan iuran (PBI).
- Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat