BANSOS PKH

Cek Penerima Bansos PKH Melalui Laman Kemensos, Siapkan KTP

Kementerian Sosial menjanjikan jika bansos PKH tetap akan cair pada tahun ini untuk membantu warga

By | Selasa, 16 Agustus 2022 11:50 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah mencairkan sebagian penerima Bansos PKH sejak awal Agustus 2022. 

Kementerian Sosial menjanjikan jika bansos PKH tetap akan cair pada tahun ini untuk membantu masyarakat.

Bansos PKH merupakan program bantuan perlindungan sosial yang masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.




Bansos untuk PKH ini akan dicairkan pada Agustus 2022 yang berarti akan menambah cakupan realisasi anggaran Kemensos.

Jika warga ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH pada Agustus 2022, cukup dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah cek penerima PKH Agustus 2022:



  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode unik yang muncul di layar.
  • Pilih menu ‘Cari Data’.

Setelah proses pencarian selesai, akan keluar rincian data seperti nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan status penyaluran bansos.

Jika terdaftar, dana bansos PKH Tahap 2 yang akan diterima sebagai berikut: 

  • Kategori ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).
  •  Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan menerima bantuan sebesar Rp750.000/Bulan (Rp3.000.000/Tahun).
  •  Kategori anak SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp225.000/Bulan (Rp900.000/Tahun).
  • Kategori anak SMP/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp375.000/Bulan (Rp1.500.000/Tahun).
  • Kategori anak SMA/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000/Bulan (Rp2.000.000/Tahun).
  • Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun).
  • Kategori disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/Bulan (Rp2.400.000/Tahun). 

(sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :