BSU 2022

Begini Cara Membuat Akun untuk Mengecek Pencairan BSU Tahap 2

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjanjikan pencairan BSU dilakukan pada minggu ini. 

By | Jum'at, 23 September 2022 07:01 WIB

Menaker Ida Fauziah saat memberikan bansos BSU (foto: kemnaker)
Menaker Ida Fauziah saat memberikan bansos BSU (foto: kemnaker)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjanjikan pencairan BSU dilakukan pada minggu ini. 

Sebanyak 2,4 juta data pekerja sudah diterima oleh Kemnaker untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 2022 .

“Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” tulis keterangan resmi dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (23/9/2022)




Artinya, masih ada sejumlah tahapan hingga BSU bisa dicairkan langsung ke rekening pekerja.

Untuk melakukan pengecekan sekaligus bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran BSU, bisa dilakukan dengan cara berikut: 

  • Buka situs kemnaker.go.id.
  • Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
  • Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk - Kependudukan atau NIK KTP.
  • Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
  • Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
  • Login ke akun yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.



Bantuan subsidi upah hanya akan pada pekerja dengan kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia WNI;
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
  • Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Prioritas pencairan yaitu bagi pekerja yang memiliki rekening di Himbara atau BRI, BNI, BTN dan Mandiri dengan alokasi dana bansos sebesar Rp2,61 triliun.

Namun, jika tidak memiliki rekening Himbara dan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, bisa melakukan cara lain.

BSU bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan melakukan pembukuan rekening Pos Giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU dengan cara datang langsung ke kantor Pos terdekat. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :