BANTUAN PENDIDIKAN

Kemendikbudristek Masih Cairkan Dana PIP hingga Akhir September

Saat ini masih tersisa 6,3 juta siswa SD-SMK yang belum mendapatkan dana PIP 2022

By | Senin, 26 September 2022 08:09 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih tetap menyalurkan Dana PIP untuk siswa SD-SMK hingga akhir Septeber 2022 ini.

Saat ini masih tersisa 6,3 juta siswa SD-SMK yang belum mendapatkan dana PIP 2022 dari jumlah total penerima sebanyak 17,9 juta siswa

Secara rinci berikut update data pencairan PIP yang telah disalurkan hingga minggu terakhir September 2022:




  • SD: 6.564.478 siswa
  • SMP: 3.252.290 siswa
  • SMA: 772.636 siswa
  • SMK: 1.014.383 siswa
  • Total: 11.603.787 siswa

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2022, Anda bisa mengecek status penerima dengan cara berikut ini:

  1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Sementara itu, besaran Dana PIP September 2022

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.



Namun jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. 

Berikut caranya:

  1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
  2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
  4. Kemudian masuk ke laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id dan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. 

Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :