BSU 2022

BSU Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Syarat dan Status Penerima

BSU Tahap 3 cair hari ini, Selasa (27/9/2022) sebesar Rp600.000 per orang. 

By | Selasa, 27 September 2022 06:04 WIB

Menaker Ida Fauziah saat memberikan bansos BSU (foto: kemnaker)
Menaker Ida Fauziah saat memberikan bansos BSU (foto: kemnaker)

JAKARTA, BELASTING—BSU Tahap 3 cair hari ini, Selasa (27/9/2022) sebesar Rp600.000 per orang. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsisi upah tahap 3 bagi 1,375 juta pekerja.

“Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Selasa (27/9/2022).




Menaker Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencairkan BSU 2022 di Sulawesi Tenggara. Presiden Jokowi juga akan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU 2022.

Adapun Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 akan cair pada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, diantaranya:

Syarat lengkap penerima BSU Rp600.000 



  1. WNI dibuktikan dengan KTP 
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah 
  4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri 
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memastikan status penerima, Anda bisa mengakses laman resmi Kemnaker, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka situs kemnaker.go.id.
  • Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
  • Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
  • Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
  • Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
  • Login ke akun yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemanaker BSU 2022 tahap 3 cair.

Notifikasi tersebut juga menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Prioritas pencairan pada tahap 3 yaitu bagi pekerja yang memiliki rekening di Himbara atau BRI, BNI, BTN dan Mandiri dengan alokasi dana bansos sebesar Rp2,61 triliun.

Secara keseluruhan, Kemenaker mengajukan anggaran subsidi upah untuk disalurkan kepada 14,6 juta penerima dengan anggaran Rp8,7 triliun

Namun, jika tidak memiliki rekening Himbara dan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, bisa melakukan cara lain.

BSU bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan melakukan pembukuan rekening Pos Giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU dengan cara datang langsung ke kantor Pos terdekat. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :