Begini Cara Daftar PIP jika Tak Memiliki KIP
JAKARTA, BELASTING—Bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus dijalankan pemerintah. Pencairan dana PIP sudah disalurkan sejak 1 hingga 30 September mendatang.
Meski demikian, program ini akan tetap berjalan meski periode pencairan sudah lewat. Jadi masih tetap ada kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan agar memperoleh PIP.
Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diberikan kepada 17,9 juta siswa
Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
Namun jika Anda tidak memiliki KIP, peserta didik masih berkesempatan menjadi penerima Dana PIP. Begini cara daftar PIP jika tak memiliki KIP:
- Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
- Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
- Kemudian masuk ke laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id dan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Namun bagi Anda yang memenuhi syarat namun tak dapat Dana PIP, Anda bisa membuat laporan melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.
Ini 5 cara mudah mengajukan laporan dan usulan untuk dapatkan bantuan pendidikan PIP 2022.
Cara Ajukan Laporan sebagai Penerima PIP 2022
- Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id dengan caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
- Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
- Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email penganduan@kemdikbud.go.id
- Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
- Klik mulai chat atau start chat.
- Mengirim pesan SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#Isi Pesan.
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima PIP 2022, bisa mengecek status penerima dengan cara berikut ini:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’, selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Adapun besaran dana PIP 2022 yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat