BSU 2022

BSU Bisa Cair Tanpa Rekening, Begini Caranya

Prioritas pencairan yaitu bagi pekerja yang memiliki rekening di Himbara atau BRI, BNI, BTN dan Mand

By | Jum'at, 30 September 2022 10:02 WIB

Menaker Ida Fauziah saat memberikan bansos BSU (foto: kemnaker)
Menaker Ida Fauziah saat memberikan bansos BSU (foto: kemnaker)

JAKARTA, BELASTING-Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair ke 7,07 juta penerima atau sekitar sekitar 48,3 persen yang dibagikan untuk para pekerja.

Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan mengatakan akan terus mempercepat menyaluran BSU agar masyarakat bisa cepat menikmati bantuan sosial.

“Sampai saat ini untuk Bantuan Subsidi Upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000. Artinya, sudah 48,3 persen yang sudah tersalur dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” kata Jokowi, dikutip Jumat (30/9/2022)




Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjaga kecepatan penyaluran BSU.

“Setiap minggu kami akan [salurkan] bertahap. Ini setiap minggu Rp1-2 juta, insyaallah dalam kurun satu bulan mungkin Pak Presiden, kita sudah bisa selesaikan,” ujar Ida.

Prioritas pencairan yaitu bagi pekerja yang memiliki rekening di Himbara atau BRI, BNI, BTN dan Mandiri dengan alokasi dana bansos sebesar Rp2,61 triliun.



Namun, jika tidak memiliki rekening Himbara dan nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, bisa melakukan cara lain.

BSU bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan melakukan pembukuan rekening Pos Giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU dengan cara datang langsung ke kantor Pos terdekat.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2022, silahkan cek status penerima dengan login di situs kemnaker.go.id.

  • Buka situs kemnaker.go.id.
  • Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
  • Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
  • Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
  • Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
  • Login ke akun yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemnaker. Notifikasi akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :