Cek Rekening, Pencairan KJP Oktober Kemungkinan Pekan Ini
JAKARTA, BELASTING-Pencairan KJP Oktober kemungkinan akan dilakukan pada pekan ini dengan opsi bertahap.
Hingga Senin (10/10/2022), belum ada tanda-tanda pencairan KJP Oktober 2022.
KJP Oktober merupakan tahap akhir dari data pencairan tahap 1. Artinya, bulan ini data lama pada tahap 1 masih akan memperoleh KJP bulan Oktober.
Namun, untuk bulan November data KJP akan menggunakan data baru yang masuk.
Jika mengacu pada skema pencairan dana KJP Plus selama ini, diperkirakan dana KJP Plus tahap 1 akan mulai disalurkan pada minggu pertama sampai kedua bulan Oktober 2022.
Sebagai gambaran berikut ini jadwal pencairan dana KJP Plus sebelum bulan Oktober 2022:
- KJP Plus Januari 2022 cair tanggal 7 Januari
- KJP Plus Februari 2022 cair tanggal 4 Februari
- KJP Plus Maret 2022 cair tanggal 4 Maret
- KJP Plus April 2022 cair tanggal 5 April
- KJP Plus Mei 2022 cair tanggal 28 April
- KJP Plus Juni 2022 cair untuk tingkat SD pada 15 Juni, serta SMP, SMK, SMK sederajat mulai 17 Juni
- KJP Plus Juli 2022 cair tanggal 8 untuk SD dan SMA sederajat dan tanggal 13 untuk jenjang SMP, SMK, SMK.
- KJP Plus Agustus 2022 cair bertahap mulai 9 Agustus 2022.
- KJP Plus September 2022 cair bertahap mulai 7 September dan 13 September 2022.
Berdasarkan data tersebut, seharusnya KJP Plus Oktober cair paling lambat Sabtu (8/10/2022). Sehingga, kemungkinan mundur pekan ini.
Untuk melakukan pengecekan pencairan KJP bisa melalui aplikasi JakOne.
Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne Mobile:
- Buka aplikasi JakOne Mobile
- Tekan tombol menu
- Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
- Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
- Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
- Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.
- Jika dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 harus memenuhi syarat seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :