Siapkan NISN dan Tanggal Lahir untuk Cairkan Dana PIP 2022
JAKARTA, BELASTING—Pencairan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 telah cair ke 11,9 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Dana PIP ini dicairkan melalui rekening BRI dan BNI kepada siswa yang memenuhi syarat untuk dapat PIP.
Pencairan dana PIP dapat di cek melalui pip.kemdikbud.go.id. Peserta didik cukup menyiapkan NISN dan tanggal lahir.
Berikut cara cek nama penerima bantuan PIP:
- Siapkan Nomor Induk Sekolah Nasional/ NISN (bisa dilihat melalui halaman depan rapor peserta didik).
- Siapkan data diri seperti tanggal lahir dan nama lengkap Ibu kandung.
- Buka laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data diri yang dibutuhkan
- Klik cari.
Namun, jika peserta didik penerima PIP 2022 tetapi tidak bisa atau mengalami kendala saat akan mencairkan dana Program Indonesia Pintar di BRI atau BNI pada Oktober 2022? Berikut ini alasan penyebabnya.
Dikutip dari laman resmi PIP, alasan utama PIP tidak cair kepada siswa ialah karena tidak lagi terdata sebagai penerima PIP.
Untuk mencairkan dana PIP di BRI atau BNI, siswa wajib untuk membawa beberapa dokumen penting lainnya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Salinan halaman biodata rapor
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Untuk rekening tabungan (datang langsung ke Bank)
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan - KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali.
Sementara itu kriteria siswa penerima PIP 2022 sebagai berikut:
- Siswa pemegang KIP
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :