KJP PLUS NOVEMBER

KJP Plus Tahap 2 Berlaku November, Pencairan Pakai Data Baru

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan KJP pkus tahap 2 akan dimulai pada November 2022.

By | Rabu, 26 Oktober 2022 11:54 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan KJP pkus tahap 2 akan dimulai pada November 2022.

Artinya, untuk pencairan bulan November akan memakai data terbaru. Warga yang sudah terdaftar pada tahap 1 yang berakhir pada Oktober 2022 belum tentu mendapatkan KJP tahap 2 karena alasan tertentu.

KJP Plus bersama KJMU merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik di DKI Jakarta.




Karena tahap yang baru, jumlah penerima bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta ini juga bakal berubah. Yang perlu diingat data penerima KJP Plus menggunakan DTKS sebagai rujukan utama.

Saat ini, KJP Plus tahap 2 memasuki proses pendaftaran atau pendataan penerima. Untuk memastikan status terdaftar, Anda bisa mengecek melalui KJP.Jakarta.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
  2. Di bagian kiri bawah ada tombol Pencairan dan silakan klik bagian Periksa Status - Penerimaan KJP
  3. Isi dengan memasukkan NIK
  4. Pilih tahun KJP Plus dan tahap penyaluran
  5. Klik cek

Sebagai panduan berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2:



  • SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
  • SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan - SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
  • SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
  • SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
  • Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.


KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :