BSU Tahap 7 Cair 2 November Lewat Kantor Pos, Cek Status Penerima
JAKARTA, BELASTING—Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 cair 2 November 2022 atau Rabu (2/11/2022).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
"Insha Allah Rabu (pencairan subsidi gaji tahap 7 lewat Kantor Pos) diterima pekerja," ujar Indah, dalam Festival Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC, dikutip Selasa (1/11/2022).
Menurut Indah, BSU tahap 6 sudah selesai. Sedangkan untuk BSU tahap 7 sedang dalam proses transfer di Kantor Pos.
Untuk memastikan status penerima, Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU Tahap 7.
Syarat penerima BSU 2022:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk memastikan status penerima, Anda bisa mengakses laman resmi Kemnaker, dengan cara sebagai berikut:
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemanaker BSU 2022 tahap 7 cair.
Notifikasi tersebut juga menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 masih bisa dicairkan melalui kantor Pos. Syaratnya penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :