BLT UMKM

BLT UMKM Cair November, Cek Status di Link eform.bri.co.id

KemenKop UKM akan menyalurkan BLT UMKM 2022 pada bulan Oktober hingga Desember 2022. 

By | Kamis, 03 November 2022 11:14 WIB

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, BELASTING—Bansos BLT UMKM atau BPUM mulai di cairkan pada November 2022 sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil yang memenuhi persyaratan.

KemenKop UKM akan menyalurkan BLT UMKM 2022 pada bulan Oktober hingga Desember 2022. 

Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM :




  • Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Jika sudah masuk, nantinya kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
  • Jika sudah terdaftar sebagai penerima, penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM.
  • Jika langkah-langkahnya sudah dilakukan, sistem eform.bri.co.id akan menampilkan status pelaku usaha yang berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.

Namun jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mendaftar dan siapkan dokumen yang dibutuhkan:

Cara Daftar dan Dokumen Penerima BLT UMKM Oktober 2022:

  • Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telepon, dan identitas bidang usaha
  • Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
  • Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM pelaku usaha harus memenuhi  syarat.



Berikut syarat daftar BLT UMKM: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nantinya dana bantuan BLT UMKM atau BPUM tersebut akan ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Bank BUMN. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :