Ini Cara Lolos Dapat Kredit Ultra Mikro UMi
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyampaikan ada kriteria bagi pelaku usaha yang ingin menjadi nasabah atau debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi pengusaha Ultra Mikro. Selain itu, untuk menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.
“Kriteria nasabah UMi yang harus dipenuhi untuk mendapat pinajaman UMi adalah tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang UMKM yang tercatat dalam SIKP [Sistem Informasi Kredit Program],” ulas Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip Jumat (6/1/2023).
Kriteria berikutnya yang harus dipenuhi adalah nasabah/debitur merupakan warga negara Indonesia. itu dibuktikan dengan NIK dalam e-KTP nasabah atau surat keterangan pengganti e-KTP.
DJPb menerangkan nominal maksimal pembiayaan UMi yang dapat disalurkan adalah Rp20 juta. Dengan kata lain, debitur, baik kelompok atau individu, menerima dana UMi paling banyak sejumlah Rp20 juta.
Ketentuan mengenai pembayaran UMi itu diatur dalam Pasal 20 ayat (4) dan (5) PMK 193/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. PMK 193/2020 juga menerangkan mengenai sumber pembiayaan UMi.
Pembiayaan UMi dapat bersumber dari dana APBN untuk investasi, hibah, serta pendapatan dari pembiayaan seperti marjin, bunga, atau bagi hasil. Selain itu, didapat dari sumber lain yang sah.
Adapun sumber lain yang sah berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain. Nantinya, dana UMi bisa dicairkan kepada debitur atau nasabah secara tunai, transfer ke rekening, ataupun secara elektronik melalui uang elektronik.
“Punya usaha kecil dan butuh tambahan modal? Manfaatkan Pembiayaan UMi, yuk,” ajak @ditjenperbendaharaan. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat