Pejabat Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Jokowi: Anggaran Dialihkan untuk Santunan dan Pasar Murah

JAKARTA,BELASTING - Presiden Joko Widodo mempertahankan arahan pejabat pemerintah dilarang menggelar buka puasa bersama.
Presiden Jokowi mengatakan larangan buka puasa bersama hanya berlaku pada internal pemerintah. Masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama.
"Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya untuk Menko, menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum," katanya Senin (27/3/2023).
Jokowi menjelaskan latar belakang melarang pejabat pemerintah menggelar buka puasa bersama karena masifnya sorotan masyarakat terhadap tingkah laku pejabat. Akhir-akhir ini banyak perilaku pejabat pemerintah yang dianggap tidak patut bagi masyarakat.
Oleh karena itu, arahan tidak menggelar buka puasa disampaikan. Tujuannya agar para pejabat menyambut Ramadan 2023 dengan semangat kesederhanaan. Intinya, pejabat dituntut bersahaja pada bulan puasa tahun ini.
"Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan," paparnya.
Kepala Negara menambahkan agar pagu anggaran belanja untuk buka puasa dapat dialihkan ke pos lain. Dia mencontohkan pengalihan pagu anggaran buka puasa pejabat kepada pemberian santunan atau menggelar pasar murah.
"Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama, kita alihkan ke kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat, bantu mereka yang lebih membutuhkan. Seperti pemberian santunan untuk fakir miskin, yatim piatu. Termasuk juga dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," tambahnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
ADMINISTRASI PAJAK
Kantor Pajak Buka Layanan Saat Libur Panjang
-
-
PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH
Pemkot Padang Tempel Stiker Merah di 11 Hotel dan Restoran Nakal Tak Bayar Pajak
-
-
PENERIMAAN PAJAK
DJP Himpun Setoran PPN PMSE Rp2,43 Triliun Hingga Mei 2023