Kanwil Pajak Jakbar Edukasi NIK Sebagai NPWP Sambil Bagi-bagi Takjil
JAKARTA,BELASTING - Unit kerja Ditjen Pajak di DKI Jakarta menggelar aksi simpatik dalam suasana Ramadan 2023.
Kanwil DJP Jakarta Barat membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Kanwil DJP Jakbar, Jalan Tomang Raya. Aksi simpatik didukung oleh Dewan Kemakmuran Masjid An-Naafi, Jakarta Barat.
"Dengan membagikan takjil maka masyarakat dimudahkan untuk dapat segera berbuka tepat pada waktunya," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Suparno pada Kamis (13/4/2023).
Dia memaparkan kegiatan sosial pada momen Ramadan tidak hanya dilakukan oleh Kanwil. Unit kerja KPP pada wilayah Jakarta Barat ikut ambil bagian dalam pembagian takjil Ramadan. Sebanyak 400 paket takjil dibagian kepada pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas.
Selain itu, masih ada kegiatan sosial lainnya seperti santunan anak yatim piatu, pembagian paket sembako ke masyarakat kurang mampu, serta pemberian sumbangan ke Rumah Singgah bagi pasien kanker yang berada di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Aksi sosial dibarengi dengan penyebarluasan informasi perpajakan, seperti validasi NIK sebagai NPWP. Masyarakat mendapatkan edukasi agar melakukan pemadanan basis data NIK sebagai NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
"Dengan pemberian flyer tersebut masyarakat diingatkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2023, karena mulai tanggal 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak format yang lama sudah tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.
Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :