DJBC: Fasilitas Kawasan Berikat Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru
JAKARTA,BELASTING- Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk kawasan berikat kepada 2 perusahaan yang berorientasi ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kedua perusahaan tersebut merupakan produsen rokok elektrik dan nikel.
"Perusahaan yang diberi fasilitas itu mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor," ujarnya, dikutip Kamis (10/3/2022).
Hatta menjelaskan Kanwil DJBC Jatim II memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Smoore Technology Indonesia di Malang, Jawa Timur.
Ia menerangkan PT Smoore Technology memproduksi pod alias rokok elektrik. Perusahaan tersebut dinilai siap beroperasi dan pada bulan April 2022 ditargetkan mulai melakukan ekspor
Dengan diberikannya fasilitas fiskal ini, Hatta berharap PT Smoore Technology bisa membuka peluang penyerapan tenaga kerja sedikitnya 3.500 pegawai.
Izin kedua diberikan kepada produsen nikel yaitu, PT Hengsheng New Energy Material Indonesia. Perusahaan ini berlokasi di Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan. Adapun hasil pengolahan nikel dengan produk akhir berupa nikel matte.
Hatta menuturkan pemberian fasilitas kawasan berikat merupakan upaya pemerintah untuk menumbuhkan investasi dan ekspor. Ia berharap proses bisnis kedua perusahaan itu berjalan optimal, dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
"Kami harap pemberian fasilitas kawasan berikat bisa menciptakan multiplier effect dan meningkatkan nilai ekspor, serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat