EKSPOR PRODUK

Perusahaan Penerima Kawasan Berikat Raup Hasil Ekspor Produk Lokal Rp9,18 Miliar

Produk yang diekspor 17 ton peralatan medis, 3.957 karton ransel, dan 5,88 ton sarung golf

By | Minggu, 26 Juni 2022 13:13 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa produk yang akan di ekspor (foto: beacukai)
Petugas Bea Cukai memeriksa produk yang akan di ekspor (foto: beacukai)

YOGYAKARTA, BELASTING—Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta mendampingi pelaksanaan ekspor yang dilakukan oleh 3 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan produk yang diekspor ada 17 ton peralatan medis, 3.957 karton ransel asli lokal, dan 5,88 ton sarung tangan golf (golf gloves).

Nilai devisa negara dari tiga kegiatan ekspor itu sedikitnya Rp9,18 miliar. Eko menjelaskan pelaksanaan dan pendampingan ekspor tersebut dilakukan selama bulan Juni.




“Ketiga perusahaan yang berhasil melaksanakan ekspor di bulan Juni ini merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” ujarnya, dikutip Minggu (26/6/2022).

Eko memerinci satu per satu pelepasan ekspor yang didampingi oleh pihaknya. Pertama, Bea dan Cukai Yogyakarta mengasistensi PT Mega Andalan Kalasanpada.

Perusahaan itu bergerak di bidang produksi peralatan medis dan rumah sakit. Ada sebanyak 17 ton hospital bed dan hospital furniture yang dikirim ke Australia dan Jepang. Nilainya pun mencapai US$90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.



Eko menyampaikan petugas bea dan cukai juga mendampingi PT Komitrando Emporio yang mengekspor 3.957 karton tas ransel ke Amerika Serikat dan Kanada. Nilai ekspornya sejumlah US$280.525 atau setara Rp4,17 miliar.

Terakhir, pihak DJBC Yogyakarta mendampingi pelepasan ekspor sarung tangan golf milik PT Eagle Glove Indonesia. Ada sebanyak 7.016 pasang dan 80.000 pcs sarung tangan dikirim ke Amerika. 

Eko menyebutkan nilai ekspor produk golf gloves ini mencapai US$247.925 atau setara Rp3,67 miliar. Adapun semua komoditi yang diekspor ke mancanegara diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Dengan fasilitas kawasan berikat, perusahaan memperoleh berbagai kemudahan. Ada penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22,” kata Eko. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :