KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh Dari Tanah Suci, Ini Ketentuan Bea Cukai

DJBC mengingatkan adanya ketentuan barang bawaan dari luar negeri termasuk dari jamaah Haji

By | Selasa, 28 Juni 2022 14:00 WIB

Jemaah haji asal Indonesia (foto: Kementerian Agama)
Jemaah haji asal Indonesia (foto: Kementerian Agama)

JAKARTA, BELASTING—Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji tahun ini perlu mengetahui ada beberapa peraturan mengenai barang bawaan yang proses pemberangkatan dan kepulangan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Hatta Wardhana mengatakan petugas bea dan cukai akan memeriksa barang bawaan penumpang secara selektif.

“Barang bawaan para jemaah haji mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang impor atau ekspor yang dilarang atau dibatasi,” kata Hatta, Selasa (28/6/2022).




Hatta menjelaskan hal itu berlaku untuk penumpang dari dalam negeri ke luar negeri ataupun sebaliknya. Prosesnya selektif, karena itu tidak semua jemaah haji akan melewati pemeriksaan pabean.

Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Bagi jemaah yang pulang ke Indonesia dengan membawa oleh-oleh atau barang untuk keperluan diri sendiri, batas maksimalnya senilai US$500 (Pasal 12) per orang setiap kedatangan.



Apabila lebih dari US$500 akan dikenai pungutan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang.

Hatta menerangkan ada juga aturan barang kena cukai (Pasal 13) bagi jemaah yang membawa oleh-oleh berupa rokok, cerutu, vodka, wine, dan minuman beralkohol lainnya.

Ada pembebasan cukai bagi orang dewasa yang membawa maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Hatta menegaskan apabila petugas bea dan cukai mendapati jumlah yang lebih dari ketentuan, maka barang langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

“Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jemaah haji terhadap peraturan yang berlaku,” tutur Hatta.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 di https://linktr.ee/bravobeacukai. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :