ROKOK ILEGAL

Geledah Truk dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Dari 2 penindakan itu, didapatkan sedikitnya 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

By | Minggu, 31 Juli 2022 12:08 WIB

Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal (foto: beacukai)
Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal (foto: beacukai)

JAKARTA, BELASTING—Dua unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Lampung dan Malang melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang hendak dibawa masuk ke masing-masing wilayah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dari 2 penindakan itu, didapatkan sedikitnya 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

"Bea Cukai Lampung mengamankan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,2 miliar, sedangkan Bea Cukai Malang senilai Rp128,4 juta," ujarnya dalam keterangan resmi DJBC, Jumat (29/7/2022).




Hatta menjelaskan unit vertikal DJBC Lampung menggerebek truk yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Tol Trans Sumatera KM87. Setelah digeledah, petugas menemukan 1,6 juta batang rokok polos di dalam truk tersebut.

Dia menyebutkan Bea dan Cukai Lampung mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Itu berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang tidak dibayarkan.

Sementara itu, tim intelejen dan penindakan Bea Cukai Malang, Jawa Timur, melakukan patroli darat dan menyisir jasa ekspedisi di wilayah kerjanya.



Hatta menyampaikan petugas bea dan cukai melakukan 3 penindakan terhadap jasa ekspedisi yang melakukan pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal. Masing-masing berlokasi di Kec. Blimbing, Kec. Turen, dan Kec. Pakis.

Dia memerinci dari ketiga penindakan tersebut, petugas mendapati 620 bungkus sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di Kec. Blimbing, 3.246 bungkus SKM di Kec. Turen, dan 7.096 bungkus SKM di Kec. Pakis.

Jadi ada 10.962 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan petugas dalam jasa ekspedisi. Hatta menyatakan barang ilegal itu bernilai Rp74 juta, dan setelah ditaksir, kerugian negara yang dapat ditimbulkan sejumlah Rp128,4 juta. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :