PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Ekspor Ilegal Baby Lobster Kembali Marak, Nilai Sitaan Bea Cukai Rp7,3 Miliar

Upaya penyelundupan kembali marak untuk benih lobster melalui pesisir Sumatra

By | Selasa, 02 Agustus 2022 11:17 WIB

Ilustrasi (foto: Kemenkeu)
Ilustrasi (foto: Kemenkeu)

JAKARTA,BELASTING - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengagalkan upaya ekspor ilegal benih lobster.

Kanwil BC Sumatra Bagian Timur dan Sumatra Bagian Barat berhasil mengagalkan upaya ekspor ilegal benih lobster melalui pesisir Sumatra. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Timur, Sugeng Apriyanto mengatakan 71.150 ekor benih lobster berhasil diamankan.

"Informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai dari masyarakat melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat. Dari informasi tersebut sinergi pengawasan kami jalankan untuk sebagai bentuk tindak lanjut," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (2/8/2022).




Tim penindakan bea cukai melakukan pengintaian terhadap satu unit kendaraan yang melintas di Tol Trans Sumatra pada Sabtu (30/7/2022). Kendaraan kemudian dihentikan saat keluar exit tol Kramas dan petugas menemukan 15 box yang berisi benih lobster siap kirim.

Dalam 15 box tersebut terbagi dalam 357 kantor benih lobster. Total penghitungan terdapat 71.150 ekor benih lobster yang siap di ekspor ke luar negeri. Nilai barang sitaan mencapai Rp7,3 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Api-Api untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri. Upaya penindakan menjadi hasil kerja sama Bea Cukai, Polda Sumsel dan Balai Karantina Palembang.



"Penggagalan penyelundupan baby lobster ini merupakan salah satu dari sekian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah dilakukan oleh Bea Cukai sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional," ungkapnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :