PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

Barang hasil sitaan bea cukai dihancurkan oleh Bea Cukai di Pulau Kalimantan

By | Minggu, 07 Agustus 2022 16:34 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melakukan pemusnahan berbagai barang ilegal hasil penindakan di bidang kepaneanan dan cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan kegiatan pemusnahan barang ilegal dilakukan 2 unit vertikal DJBC di Sangatta dan Sampit. 

“Bea Cukai Sangatta memusnahkan 256.720 batang rokok ilegal dan 132 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ujarnya, dikutip Minggu (7/8/2022).
 
Hatta menjelaskan barang ilegal tersebut didapat dari penindakan di 10 wilayah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 




Dia menyebutkan terdapat kerugian negara sejumlah Rp158,7 juta akibat peredaran ratusan ribu rokok ilegal dan miras tersebut.
 
Sementara itu, Bea dan Cukai Sampit, Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampit memusnahkan barang ilegal hasil penindakan. 

Hatta menyampaikan sedikitnya ada 3.510 botol MMEA dengan berbagai merek yang dimusnahkan. Angka itu setara dengan 2.033,1 liter miras.
 
Dia menerangkan ada potensii kerugian negara akibat tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai tersebut sejumlah Rp70,1 juta.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara memecah botol menggunakan palu, lalu menuangkan isinya ke dalam tempat yang telah disediakan,” ungkap Hatta. (das)





KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :