PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Bea Cukai Giring Penjual Rokok Polos ke Pengadilan

Pidana perpajakan khususnya di bidang cukai digencarkan bea cukai

By | Selasa, 09 Agustus 2022 09:44 WIB

Ilustrasi (foto: Freepik)
Ilustrasi (foto: Freepik)

LABUAN BAJO, BELASTING—Tim penyidik Bea dan Cukai Labuan Bajo, NTT, menggiring satu orang untuk diproses secara hukum lantaran melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan Pengadilan Negeri Ende, NTT memutuskan terdakwa berinisial FP terbukti menjual rokok ilegal alias tanpa pita cukai.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 171.600 batang,” ujarnya, dikutip Selasa (9/8/2022).




Joko menjelaskan terdapat potensi kerugian negara senilai Rp102,9 juta akibat tindakan FP. Dia menerangkan penyidikan terhadap gerak-gerik penjualan rokok ilegal itu dilakukan pada April 2022.

Kemudian berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende pada Juni 2022, lalu dilanjutkan dengan proses penuntutan terhadap FP.

Joko mengungkapkan tim penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Diketahui bahwa ada mobil pick up yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende.



Atas informasi tersebut, tim penyidik berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk melakukan pelacakan dan investigasi.

Setelah melakukan penyidikan dan menemukan target operasi, FP kemudian digiring ke ranah hukum. Sayangnya, Joko tidak menyebutkan detail penyidikan beserta kronologi kejadian secara rinci.

Joko menuturkan Pengadilan Negeri Ende menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp205,9 juta kepada FP karena terbukti menjual barang kena cukai ilegal berupa rokok polos. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :