120 Perusahaan Dapat Fasilitas KITE IKM, Libur Bayar Pajak Impor
BANDUNG, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat hingga 31 Juli 2022, ada 120 perusahaan yang mendapat fasilitas kepabeanan kemudahan impor untuk tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Direktur Fasilitas DJBC Untung Basuki mengatakan fasilitas KITE IKM bertujuan untuk mendorong industri kelas kecil dan menengah.
“Kita kolaborasi agar mendukung IKM tetap tumbuh. Dengan UU Ciptaker kita akan mendorong tidak hanya IKM tapi juga UMKM,” ujarnya saat di Kanwil DJBC Jawa Barat, Bandung, pada Rabu (10/8/2022).
Untung memerinci 120 perusahaan penerima KITE IKM itu terdiri dari 21 industri kecil, 98 industri menengah dan 1 konsorsium KITE IKM.
Dia menjelaskan sektor usaha yang paling banyak merima fasilitas KITE IKM adalah perusahaan yang bergerak di usaha furnitur, yakni sebanyak 35 pelaku usaha.
Kemudian ada 27 industri kerajinan, 19 usaha tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, 13 produsen rambut palsu dan bulu mata palsu, 7 industri pengolah makanan dan minuman, serta 18 sektor usaha lainnya.
Untung menyampaikan 120 perusahaan penerima KITE IKM itu tersebar di 10 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta.
Selain itu, ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan terakhir Jawa Tengah selaku daerah paling banyak dihuni penerima KITE IKM.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan KITE IKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/2019, dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2017.
Adapun kemudahan yang diberikan bagi penerima KITE IKM mencakup bebas dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat