KEBIJAKAN CUKAI HASIL TEMBAKAU

DJBC Beri Sinyal Cukai Rokok Kembali Naik Tahun Depan

Tarif cukai seharusnya naik dengan pertimbangan data ekonomi tahun ini

By | Kamis, 11 Agustus 2022 08:34 WIB

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto (foto: Belasting)
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto (foto: Belasting)

BANDUNG, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sinyal bahwa tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok akan naik tahun fiskal 2023.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan variabel pendukung kenaikan cukai rokok mencakup pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat dan inflasi.

“Melihat variabel tadi [pertumbuhan ekonomi tinggi, inflasi tinggi] mungkin saja [cukai rokok jadi naik lebih tinggi],” ujarnya kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).




Adapun cukai rokok yang berlaku tahun ini sebesar 12%. Sementara pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 berada di angka 5,44% year on year (yoy). Itu lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 5,01%.

Selain itu, menilik sisi inflasi serta pengendaliannya. Terhitung hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94% yoy.

Namun Nirwala tidak mengaku secara gamblang, sebab pihak DJBC menunggu Presiden menyampaikan target penerimaan cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022 mendatang.



“Kita lihat nanti, aku tidak boleh mendahului,” ungkapnya.

Selanjutnya dia menyampaikan mengenai harga jual eceran (HJE) yang akan ikut naik dan memiliki besaran yang lebih tinggi apabila cukai rokok jadi naik tahun depan.

Dia menerangkan tahun 2020 tarif tertimbang cukai rokok sebesar 23%, sedangkan HJE tertimbangnya sebesar 35%. Sementara tahun ini, HJE tercatat sebesar 35%, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12%.

Kendati demikian, Nirwala kembali menekankan bahwa pemerintah belum menentukan besaran tarif cukai rokok tahun depan, sebab DJBC menunggu putusan Presiden untuk bisa mengeksekusi arahan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :