KEPABEANAN & CUKAI

Ada Perubahan Rentang Tarif Bea Keluar CPO, Ini Penjelasan DJBC

DJBC klaim perubahan tarif bea keluar bukan hanya untuk pendapatan negara

By | Jum'at, 12 Agustus 2022 17:54 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Pemerintah mengubah rentang harga referensi crude palm oil (CPO) dan turunannya yang kena tarif bea keluar dari US$750 per ton menjadi US$680 per ton pada 8 Agustus 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu telah dikaji secara cukup seimbang, terutama dengan mengantisipasi penurunan harga CPO yang terjadi belakangan ini.




“Goal pemerintah bukan hanya penerimaan, tapi kita punya misi lain,” ujarnya dalam Konpers APBN edisi Agustus, Kamis (11/8/2022).

Askolani menyebutkan misi penurunan rentang harga referensi dan tarif bea keluar CPO untuk menstabilkan harga minyak goreng serta mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Selain itu, pemerintah juga mengadakan percepatan ekspor alias flush out atas produk CPO dan turunannya hingga akhir bulan Agustus. Dengan begitu harga TBS sawit di petani pun bisa meningkat.



“Kita bisa liat ekspor CPO semakin meningkat dalam waktu belakang ini,” tutur Askolani.

Untuk diketahui penerimaan dari bea keluar pada periode Januari sampai Juli 2022 terkumpul sejumlah Rp31,41 triliun atau tumbuh sebesar 97,84% secara tahunan (yoy).

Pertumbuhan penerimaan bea keluar pada awal semester II/2022 ini didorong oleh lonjakan harga komoditas, kenaikan tarif bea keluar pada produk kelapa sawit dan kebijakan flush out. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :