MIRAS ILEGAL

Selundupkan Miras dari Singapura lewat Batam, 1 Nahkoda Kapal DItangkap

Didapat 10 ribu botol miras ilegal bernilai Rp6 miliar.

By | Kamis, 25 Agustus 2022 09:01 WIB

Penggerebekan yang dilakukan Bea Cukai Batam yang berujung penetapan tersangka nahkoda N (Foto: Bea Cukai)
Penggerebekan yang dilakukan Bea Cukai Batam yang berujung penetapan tersangka nahkoda N (Foto: Bea Cukai)

BATAM, BELASTING—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah menggagalkan penyelundupan 10.000 botol minuman keras (miras) ilegal yang dibawa dari Singapura menuju Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan oleh 2 unit vertikal DJBC, yaitu Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea dan Cukai Batam. Sedikitnya ada 1 orang yang diciduk dalam kegiatan penindakan tersebut.

“Petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol dan nahkoda berinisial N,” ujar Kepala Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq, Selasa (23/82022).




Rofiq mengatakan pada 23 Juni 2022, pihaknya mendapat informasi lalu melakukan penindakan terhadap kapal mencurigakan yang diduga mengangkut miras ilegal dari Singapura ke Perairan Batam.

Dia menerangkan pihak Bea dan Cukai mengerahkan 4 unit kapal patroli laut untuk mengawasi lalu lintas kapal yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.

Saat melihat ada kapal dengan gerak-gerik mencurigakan, sambung Rofiq, petugas patroli memutuskan untuk memeriksa muatan di kapal yang bersangkutan, lalu menemukan 10.000 miras ilegal.



Rofiq menjelaskan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) itu diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Petugas kemudian menyita 10.000 miras ilegal, 1 unit kapal motor (KM), dan 1 nahkoda.

Kini, N sudah berstatus tersangka dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri. Adapun nilai miras ilegal itu setelah ditaksir sejumlah Rp6 miliar, dan ada potensi kerugian negara sejumlah Rp12 miliar.

Rofiq menuturkan penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dan dapat dikenai ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :