Bea Cukai Soetta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp6,8 Miliar
TANGERANG, BELASTING—Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penegakan hukum (penegahan) di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan BMN dimusnahkan lantaran tidak memenuhi persyaratan kepabeanan, menerobos larangan pembatasan impor, dan berpotensi merugikan negara.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan atas BMN senilai Rp6,8 Miliar,” ujarnya, dikutip Rabu (14/9/2022).
Finari menjelaskan banyak barang tegahan yang dilarang masuk ke Indonesia, tetapi tetap dibawa ke Tanah Air memakai pengiriman kargo pesawat ataupun melalui barang bawaan penumpang.
Dia menyebutkan sedikitnya ada 14 jenis barang tegahan yang dimusnahkan pihak bea dan cukai Soekarno-Hatta. Diantarnya 573 botol miras ilegal, 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris.
Kemudian ada 8.000 gram dan 1.484 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 144.870 batang rokok. Selain itu, ada barang yang dibatasi yang turut dimusnahkan.
Itu terdiri dari 315 handphone, 19.427 obat-obatan, 171 spare part senjata airsoft gun, 28 buah barang-barang pornografi, 73 kotak sarang burung walet seberat 60 kg, dan 1.096 kulit reptil.
Finari menyampaikan ada juga produk hewani sitaan yang kini diserahkan ke Balai Karantika Hewan. Seperti 162 buah gading hewan, 11 buah barang menyerupai tanduk, dan 113 produk ikan Marlin.
“Kami mengawasi lalu lintas barang di bandar udara, baik barang bawaan penumpang maupun barang kiriman, guna mengamankan penerimaan negara sekaligus upaya menjaga iklim usaha dalam negeri,” katanya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat