CUKAI ROKOK

Faisal Basri: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tambah Penerimaan Rp100 Triliun

Tren pertumbuhan rokok murah yang marak tidak kondusif bagi upaya pengendalian konsumsi rokok.

By | Jum'at, 16 September 2022 06:14 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING—Skenario terbaik untuk mengoptimalkan penerimaan dari cukai rokok adalah dengan menyesuaikan tarif cukai dibarengi dengan menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan dengan skenario tersebut akan ada sekitar Rp100 triliun tambahan penerimaan negara untuk pemerintah.

"Uang yang banyak ini dapat dipakai untuk akselerasi kesehatan dan pendidikan karena selama pandemi kita banyak learning loss," ujarnya dalam satu webinar, Kamis (15/9/2022).




Faisal juga menyoroti tren pertumbuhan rokok murah yang marak saat ini, dan semakin banyak dikonsumsi. Menurutnya situasi ini tidak kondusif bagi upaya pengendalian dan penyelamatan generasi emas Indonesia.

Senada dengan Faisal, Officer Southeast Tobacco Control Alliance Anton Javier mengatakan pemerintah perlu memikirkan skenario terbaik dalam menetapkan kebijakan cukai.

Dalam hitungannya, ia mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai dengan membedakan rokok mesin dan rokok linting tangan akan mengoptimalkan penerimaan negara hingga Rp108,7 triliun.



Penerimaan dari cukai hasil tembakau ini dinilai akan memperkuat keuangan negara dalam menahan dampak inflasi, sekaligus juga mencapai target pengendalian konsumsi tembakau.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya memberikan sinyal bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12%.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi.

Dalam RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp245,45 triliun, naik hampir 12% dari target Perpres Nomor 98 Tahun 2022. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :