Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 3,5 Kg di Pigura Kaligrafi
SEMARANG, BELASTING—Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Emas, Semarang, menggagalkan penyelundupan 3,5 kilogram narkoba dari Malaysia yang hendak masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan narkoba jenis Methamphetamine alias sabu itu diselundupkan melalui barang kiriman yang ditempatkan di dalam pigura kaligrafi.
“Total kedapatan 4 pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang berupa serbuk kristal seberat 3,5 kg,” ujarnya dalam keterangan resmi DJBC kemarin, Jumat (16/9/2022).
Anton menjelaskan pihaknya mendapati sabu itu saat melakukan pemeriksaan barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di gudang logistik.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan 2 koli barang kiriman kargo laut berupa barang pindahan. Dalam masing-masing box terdapat 2 pigura kaligrafi, sehingga total ada 4 pigura.
Anton juga menerangkan barang kiriman itu positif berupa sabu setelah diuji memakai test kit narkoba bersama Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Tanjung Emas.
Setelah dianalisa melalui image x-ray dan dilacak oleh Tim K9 Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY, diketahui kaligrafi impor tersebut akan dikirimkan ke Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
Anton menerangkan petugas bea dan cukai kemudian melakukan controlled delivery untuk mengungkap dan menangkap penerima kaligrafi. Alhasil, petugas menciduk 3 orang tersangka berinisial HS, UK, dan KK.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 3,5 kilogram sabu sudah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk ditangani lebih lanjut. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat